Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Raya merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Raya. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Raya disahkan oleh Notaris Kabupaten Raya pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Raya
SK Wali Kabupaten Raya tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Raya periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Raya yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Raya.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Raya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Raya dengan kedudukan di Kabupaten Raya, Kabupaten Raya. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Raya.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Raya dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Raya di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Raya disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Raya tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Raya adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Raya.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Raya.
KOWANI Kabupaten Raya sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Raya disahkan oleh Wali Kabupaten Raya melalui Surat Keputusan.