Legalitas KOWANI Kabupaten Raya

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Raya sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Raya.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Raya merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Raya. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Raya
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Raya.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Raya disahkan oleh Notaris Kabupaten Raya pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Raya

Surat Keputusan Wali Kabupaten Raya

SK Wali Kabupaten Raya tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Raya periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Raya

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Raya yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Raya.

2024Kesbangpol Kabupaten Raya

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Raya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Raya dengan kedudukan di Kabupaten Raya, Kabupaten Raya. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Raya.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Raya dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Raya di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Raya disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Raya tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Raya dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Raya berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Raya adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Raya.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Raya.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Raya sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Raya sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Raya disahkan oleh Wali Kabupaten Raya melalui Surat Keputusan.